PERADILAN SEMU KELOMPOK PERDATA 2: KASUS SENGKETA TANAH

 


*Berita ditulis oleh Maria Feronika Bebhe Lay, anggota UKM Jurnalistik Uniflor, asal Prodi Ilmu Hukum.


Pagelaran Peradilan Semu hari ketiga oleh Kelompok Perdata 2 dilaksanakan pada Sabtu (14/12/2024) setelah Kelompok Perdata 1 yang dilaksanakan pada hari Kamis (12/12/2024) dan Kelompok Pidana pada hari Jum'at (13/12/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Peradilan Semu, Lantai 2 Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora (FHSH), Universitas Flores (Uniflor). Para pemeran dalam kegiatan ini adalah mahasiswa/i semester 7 Program Studi Ilmu Hukum Uniflor, Ende.

Kelompok Perdata 2 mengangkat kasus sengketa tanah dengan Nomor Registrasi Perkara 33/Pdt.G/2024/PN.Ende. Sidang digelar setelah ruang persidangan dinyatakan aman dan terbuka untuk umum. Penggugat dalam kasus ini berjumlah enam orang. Penggugat meliputi Aloisius Gilbertus Redu sebagai Penggugat 1, Alamsih Qurom sebagai Penggugat 2, Sophiani Bintang Princessha Paut sebagai Penggugat 3, Redemta Aplonia Djawa sebagai Penggugat 4, Emiliana Roswita Ndari sebagai Penggugat 5, dan Fransiskus Carlon Lena sebagai Penggugat 6. 

Tergugat dalam kasus ini berjumlah enam orang. Tergugat meliputi Fulgensius Freinademetz Sili sebagai Tergugat 1, Yoga Pratama Zulfikar sebagai Tergugat 2, Bernadus Apriangga Lein sebagai Tergugat 3, Arvianus Djawa Jera sebagai Tergugat 4, Stanislaus Novantus Muda sebagai Tergugat 5, dan Yoel Rico Silahooy sebagai Tergugat 6.

Para Tergugat digugat dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Penguasaan Objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Gatot Subroto, RT/RW 027/014, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, seluas kurang lebih 520m2. Barang bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat berupa bukti surat yang telah disahkan dan diberi meterai secukupnya dan telah rampung. 

Setelah melalui proses sidang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku, maka Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum Para Tergugat maupun siapa saja yang saat ini menguasai objek sengketa untuk mengembalikan seluruh tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa tersebut tanpa syarat apapun. Selain itu, Para Tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.195.000.00(lima juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah). 

Penggugat maupun Tergugat yang merasa keberatan dengan keputusan Majelis Hakim, diberi kesempatan untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dalam tenggang waktu 14 hari sejak keputusan di tersebut dibacakan.

Koordinator Pembimbing Kelompok Perdata 2, Hendrikus Haipon, S.H., M.Hum. menyampaikan alasan Kelompok Perdata 2 memilih kasus sengketa tanah dalam pagelaran ini adalah karena kasus perdata yang paling banyak terjadi di Nusa Tenggara Timur, khususnya di daratan Flores yaitu sengketa tanah. Banyak masyarakat yang mempersoalkan tentang kepemilikan tanah baik secara individu, kelompok (pemerintah maupun suku atau adat) sehingga disepakati untuk mengangkat kasus ini. 

"Tujuan Program Studi Ilmu Hukum menggelar kegiatan Peradilan Semu adalah untuk melatih mahasiswa untuk bisa melaksanakan proses beracara baik secara litigasi atau di pengadilan, maupun non litigasi atau di luar pengadilan, sehingga mahasiswa bukan hanya mendapat pengetahuan secara teori namun langsung mempraktekannya," ungkap Hendrik.

Salah satu peserta peradilan semu dari Kelompok Perdata 2, Benediktus Boro Ola yang berperan sebagai Hakim Anggota 1, menyampaikan harapan agar adik-adik semester di tahun depan dapat belajar dari Pagelaran Peradilan Semu yang telah dilaksanakan dan dapat mempersiapkan diri dengan sebaiknya.

Peserta Peradilan Semu Program Studi Ilmu Hukum, FHSH, Uniflor Tahun Akademik 2024/2025 berjumlah 104 orang. Dengan waktu persiapan selama dua bulan, kegiatan ini berjalan dengan lancar.(UKMJ).

Posting Komentar