PERADILAN SEMU KELOMPOK PIDANA: KASUS PENGEBOMAN IKAN DIGELAR HARI INI

 


*Berita ditulis oleh Fadhillatul Ilmy, anggota UKM Jurnalistik Uniflor, asal Prodi Ilmu Hukum


Praktek Peradilan Semu hari kedua oleh kelompok pidana diselenggarakan di Ruang Peradilan Semu, Lantai 2 Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora (FHSH), Universitas Flores (Uniflor). Kegiatan ini diperankan oleh mahasiswa/i semester 7 Program Studi Ilmu Hukum Uniflor, Ende.

Peradilan Semu kali ini mengangkat kasus pengeboman ikan dengan Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN.End. Sidang digelar setelah ruang persidangan dinyatakan aman dan terbuka untuk umum.

Terdakwa dalam kasus ini berjumlah delapan orang. Terdakwa meliputi Bonaventura Sumansu sebagai Terdakwa Pertama, Emanuel Hendra Sara sebagai Terdakwa Kedua, Josua George Wake Koda sebagai Terdakwa Ketiga, Firdaus Teddy Kaba sebagai Terdakwa Keempat, Gregorius Rivalson Sidi sebagai Terdakwa Kelima, ChristoperAquinas Klodeng sebagai Terdakwa Keenam, Philipus Kurniawan Baolile sebagai Terdakwa Ketujuh, dan Maxmiliano Cavelo Raja sebagai Terdakwa Kedelapan.

Para terdakwa didakwa melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom ikan pada Selasa, 7 Mei 2024, di perairan Teluk Ippi. Kapal yang digunakan dalam aksi tersebut dinahkodai oleh Bonaventura Sumansu sebagai Terdakwa Pertama.

Barang bukti berupa ikan kombong ditemukan dalam kasus ini, sementara dampak pengeboman tersebut menyebabkan kerusakan besar pada ekosistem laut di sekitar lokasi.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan mereka yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Terdakwa diberikan kesempatan dalam 2 minggu untuk mengajukan upaya hukum di tingkat Pengadilan Tinggi Kupang.

Ketua Pelaksana Pagelaran Peradilan Semu, Yohanes Don Bosco Watu, S.H., M.H., menyampaikan alasan di balik pemilihan kasus yang diangkat dalam pagelaran ini.

“Kasus pengeboman ikan dipilih langsung oleh kelompok pidana. Selain itu, kasus ini diangkat karena sering terjadi di Kabupaten Ende. Melalui pagelaran ini, kami ingin mengingatkan masyarakat, khususnya para nelayan, untuk menangkap ikan secara legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Salah satu peserta Peradilan Semu dari Kelompok Pidana, Ella, yang berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum, mengungkapkan kesannya selama mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memberikan banyak pengalaman berharga, terutama dalam hal membangun rasa kekeluargaan, kebersamaan, dan kekompakan untuk mencapai tujuan bersama.

“Selama proses pelatihan, ada hambatan seperti ketertiban dan kurangnya peka dari peserta peradilan semu,” tambahnya.

Ella berharap Kelompok Pidana dapat terus menjaga kekompakan, meraih kesuksesan bersama, dan bisa menyelesaikan perjalanan ini hingga tahap wisuda secara bersama-sama.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Uniflor untuk memperkuat kompetensi mahasiswa dalam bidang hukum dan memberikan pengalaman praktik yang relevan dengan dunia pengadilan.(UKMJ).

Posting Komentar