*Berita ditulis oleh Maria Feronika Bebhe Lay, anggota UKM Jurnalistik Uniflor, asal Prodi Ilmu Hukum.
Kamis (12/6/25) dosen, pegawai, dan perwakilan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Flores (Uniflor) mengikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika yang difasilitasi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Ir. Abraham Paul Liyanto yang merupakan salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2024-2029. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Sains dan Teknologi, Kampus 2 Uniflor.
Rektor Uniflor, Dr. Willybrordus Lanamana, S.E., M.M.A dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan bahwa berbicara mengenai Empat Pilar MPR RI bukan hanya membahas mengenai teori saja, akan tetapi bagaimana mengimplementasikan empat pilar tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah sambutan rektor dilanjutkan dengan penyerahan buku secara simbolis kepada perwakilan peserta dan dilanjutkan dengan doa. Kegiatan sosialisasi tersebut dipandu oleh moderator yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Uniflor, Dr. Ernesta Leha, S.E., M. Agb.
Sebagai pembuka, Abraham Liyanto menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan mandat dari tugas sebagai anggota MPR RI. Empat Pilar MPR RI yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan roh dari negara Indonesia. Oleh sebab itu, ideologi Pancasila harus nampak dalam setiap produk kebijakan pemerintah dan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi ini juga disampaikan bahwa mahasiswa berperan besar dalam proses amandemen UUD 1945. UUD 1945 diamandemen karena tuntutan mahasiswa yaitu 1) Amandemen UUD 1945; 2) Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI; 3) Penegakan Hukum, 4) Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 5) Otonomi Daerah; 6) Kebebasan Pers; dan 7) Mewujudkan Kehidupan Demokrasi.
Dampak negatif yang muncul jika tidak adanya pemahaman yang kuat tentang Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi adalah munculnya oknum yang memprovokasi berbagai kalangan untuk menggantikan Ideologi Pancasila dengan ideologi baru.
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi diskusi, para peserta sangat antusias memberikan pertanyaan yang langsung dijawab oleh Abraham Liyanto. Hadir juga dalam kegiatan ini, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Dr.Dra. Imaculata Fatima Pampe, M.M.A, dan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora, Christina Bagenda, S.H., M.H.(UKMJ).